Catut Nama Pejabat Kejagung, Tiga Pelaku Obstruction of Justice Perkara Dana BOK Dinkes Kaur Ditangkap

Catut Nama Pejabat Kejagung, Tiga Pelaku Obstruction of Justice Perkara Dana BOK Dinkes Kaur Ditangkap - kejari kaur - www.indopos.co.id

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur M. Yunus, SH, MH memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kaur senilai Rp 920 juta. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Kaur berhasil menangkap tiga tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kaur senilai Rp 920 juta. Ketiganya diamankan di aebuah restoran cepat saji dan hotel di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AH (43) warga Bogor, BSS (52) warga Medan, dan RNS (54) warga Jakarta. Berdasarkan informasi uang senilai Rp 920 juta tersebut akan diserahkan kepada ketiga tersangka dengan maksud untuk menghalangi penyidikan Kasus Dana BOK Dinkes Kaur ini.

Kajari Kaur M. Yunus mengatakan total Dana BOK Dinkes Kaur yang sedang mereka lakukan penyidikan yakni sebesar Rp 15 miliar. Sementara asal-usul uang Rp 920 juta yang diterima ketiga pelaku berdasarkan informasi dihimpun diduga berasal dari sejumlah oknum pejabat Dinkes Kaur dan 16 orang kepala puskesmas Kaur yang berstatus saksi.

Uang Rp 920 juta tersebut menurut pengakuan para pelaku pada tim gabungan akan digunakan untuk menghentikan perkara penyidikan Dana BOK Dinkes Kaur dengan menjual nama pejabat Kejagung.

M. Yunus, SH, MH mengatakan penangkapan ketiga tersangka itu karena dianggap menghalangi penyidikan Kasus BOK Dinkes Kaur yang jumlah anggarannya mencapai 15 miliar. “Menurut pengakuan ketiga tersangka, uang Rp 920 juta akan digunakannya untuk memberikan kepada oknum di Kejaksaan Agung,” kata Yunus kepada indopos.co.id, Senin (1/8/2023).

Usai ditangkap di Jakarta, tim gabungan Kejari Kaur Kejati Bengkulu dan Kejagung, ke-3 pelaku Obstruction of Justice (OOJ) atau menghalang-halangi penyidikan dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Kaur kemudian menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati Bengkulu selama hampir 10 jam.

Usai diperiksa, Kajati Bengkulu Heri Jerman menginstruksikan penanganan perkara menghalangi penyidikan dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Kaur tersebut diambil alih Pidsus Kejati Bengkulu.

Sementara usai menjalani pemeriksaa, ke-3 pelaku yakni BSS, AH dan RNS ditahan selama 20 hari ke depan di rutan polda. Akibat perbuatan yang mereka lakukan, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.

“Sesuai instruksi pimpinan, perkara Obstruction of Justice (OOJ) atau menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi dana BOK Dinkes Kaur, mulai Sabtu 29 Juli 2023 perkaranya diambil alih Kejati Bengkulu dan ke-3 pelaku dititipkan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bengkulu,” ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo. (gin)

Exit mobile version