Mabes Polri Sosialisasikan Pencegahan Korupsi di DPRD Provinsi Banten

Kegiatan-Sosialisasi

Kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di DPRD Provinsi Banten. Foto: Dokumen Mabes Polri.

INDOPOS.CO.ID – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri telah mengadakan sosialisasi tentang pencegahan korupsi kepada semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.

DPRD Provinsi Banten menjadi tempat pertama diadakannya sosialisasi ini. Acara tersebut diresmikan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, bersama dengan Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni.

Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri, Yudi Purnomo, menjelaskan bahwa tindakan yang dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi meliputi kerugian keuangan negara, penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan.

“Korupsi di kalangan legislatif sering terjadi dalam bentuk suap-menyuap. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme di lembaga legislatif tersebut,” katanya dalam keterangan, Kamis (24/8/2023).

Menurutnya, DPRD memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah. Ia berharap anggota DPRD Provinsi Banten menjalankan fungsi pengawasan tersebut dengan integritas dan tanpa melakukan tindakan korupsi.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pengetahuan dan kesadaran mengenai pencegahan korupsi dapat ditanamkan pada anggota DPRD,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sosialisasi antikorupsi kepada anggota legislatif ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Satgasus Pencegahan Korupsi Polri dan kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Agus Priyanto dari KPK. Selain itu, perwakilan penyuluh antikorupsi juga turut hadir dalam acara tersebut, termasuk bermain games antikorupsi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan korupsi.

Sebelumnya, Satgasus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri juga telah melakukan sosialisasi antikorupsi kepada ratusan kepala sekolah di tingkat SMA/SMK se-Provinsi Banten.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di kalangan kepala sekolah. (fer)

Exit mobile version