INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Tengah sedang mengungkap kasus pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan besaran antara Rp100.000 hingga Rp250.000 untuk menggunakan jalur khusus atau fast track.
Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto (HS), telah ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik pungutan liar (pungli) di fast track terminal tersebut.
Hariyo Seto (HS) merupakan salah satu dari lima oknum yang diamankan dalam operasi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Berikut adalah profil singkat Hariyo Seto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Berdasarkan penelusuran INDOPOS.CO.ID di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 16 November 2023, diketahui bahwa Hariyo Seto terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 14 Februari 2023 untuk periode 2022.
Ia memiliki total harta kekayaan senilai Rp710 juta. Hariyo secara rutin melaporkan kekayaannya, dengan periode 2019 hingga 2021 menunjukkan stabilitas harta kekayaannya sebesar Rp650 juta. Namun, pada periode pelaporan 2022, terjadi peningkatan kekayaan sebesar Rp60 juta karena pada periode sebelumnya harta kas dan setara kasnya belum tercatat. (fer)