INDOPOS.CO.ID – Majelis Pengurus Wilayah Pemuda ICMI Padang , Sumatra Barat menyelenggarakan diskusi publik tentang “Pemilu berintegritas sebagai kunci lahirnya pemimpin berkualitas.”
Acara ini diadakan di Kota Padang, Sumatera Barat sebagai bagian dari rangkaian kegiatan diskusi Pemuda ICMI untuk memvalidasi hasil survei Pemuda ICMI di Wilayah Sumatra yang dilakukan pada 17-27 Desember. Fokus diskusi adalah Pemilu Curang dan Ancaman disintegrasi.
Dalam merespons hasil survei yang disajikan oleh Pemuda ICMI, tokoh Sumatra Barat, Dr. Irwandi Suling, MP Datuk Gadang, yang hadir sebagai peserta diskusi mewakili tokoh masyarakat adat dan dewan pembina Pemuda ICMI Sumatra Barat, menegaskan bahwa hasil survei tersebut seharusnya menjadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu, pemerintah, TNI, Polri, dan ASN. Ia menyoroti perlunya sikap netral dari pihak terkait dalam pelaksanaan pemilu 2024.
“Pemerintah tidak boleh meremehkan hasil survei ini, karena data tersebut mencerminkan kondisi faktual masyarakat, terutama bagi mereka di wilayah Sumatra yang sebagai responden memberikan tanggapan terhadap isu pemilu curang dan ancaman disintegrasi,” katanya dalam keterangan tertulis Kamis (11/1/2024).
Menurut mantan Rektor Universitas Taman Siswa Padang menegaskan bahwa masyarakat tak ingin negara ini terus terjerumus karena dipimpin oleh pemimpin hasil pemilu yang curang dan tidak bermoral.
“Kami sebagai masyarakat Melayu bersatu, menolak terus menerus diabaikan oleh pemerintah yang mengkhianati hak suara kami. Pemerintahan seharusnya peduli terhadap hak-hak masyarakat di daerah,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Masa Depan Institute, Dr. Ishak Rafick, menyoroti indikasi skenario kecurangan dalam pemilu yang sangat terlihat saat ini. Ini menjadi perhatian besar karena kecurangan dapat menghasilkan pemimpin tanpa legitimasi dan kepercayaan rakyat.
“Dampak buruk dari pemilu curang melibatkan praktek korupsi dalam penyelenggaraan negara, menciptakan kemiskinan akibat tata kelola sumber daya alam yang salah, terutama di sektor pertambangan dan mineral,” kata dia.
“Ini juga berpotensi melanggar amanat Pasal 33 (3) UUD 1945. Pemilu curang dapat mengakibatkan kehilangan arah dan tujuan negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur,” imbuhnya. (fer)