INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis, AKBP Akmal menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan TR sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap istrinya, YN, di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
“Penetapan ini diambil setelah mempertimbangkan dengan cermat hasil olah TKP dan keterangan saksi yang cukup mendukung untuk menetapkan TR sebagai tersangka,” katanya dalam keterangan Minggu (5/5/2024).
Mengenai kondisi kejiwaan pelaku, AKBP Akmal menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter jiwa pada Senin (6/5/2024) mendatang.
Hal ini juga termasuk dugaan bahwa pelaku mengalami halusinasi, yang akan dijelaskan lebih lanjut oleh ahli.
“Kami akan menunggu hasil pendalaman dari dokter jiwa pada hari Senin,” ujarnya.
“Kami belum dapat menyimpulkan motifnya karena pemeriksaan menyeluruh belum dilakukan oleh penyidik,” imbuhnya.
Menurutnya, kondisi psikis pelaku saat ini masih relatif labil sehingga belum dapat ditentukan dengan pasti. Namun, hasil pemeriksaan dari saksi kunci menunjukkan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan karena faktor ekonomi.
“Kami masih sedang mendalami kesaksian dari saksi kunci, yang memang menyinggung tentang masalah ekonomi,” kata dia.
Mengenai rekaman video yang menunjukkan pelaku diduga mengalami halusinasi, AKBP Akmal mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi pembicaraan di masyarakat.
Namun, pihak kepolisian akan meninjau hal ini lebih lanjut selama proses penyidikan. Terkait dengan halusinasi, ia menyatakan bahwa mereka masih menunggu kepastian dari para ahli.
Polisi juga mengungkapkan bahwa YN, korban mutilasi yang dilakukan oleh suaminya berinisial TR di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pada Jumat (3/5/2024), meninggal dunia akibat dipukul oleh benda tumpul.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian melakukan mutilasi terhadap korban. (fer)