Kejati Sebut Ada Dua Perusahaan yang Diduga Diperas Oknum Pegawai Bea Cukai Soetta

Kejati Sebut Ada Dua Perusahaan yang Diduga Diperas Oknum Pegawai Bea Cukai Soetta - PHOTO 2022 02 04 08 38 20 - www.indopos.co.id

Caption: Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto

 

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan oknup pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB, sebagai tersangka dugaan pemerasan perusahaan jasa titipan.

Sejauh ini, setidaknya ada dua perusahaan jasa titipan yang diduga diperas. Tersangka dinilai telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pegawai Bea Cukai Soetta untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

“Dari hasil tim penyidik, kami baru mendapatkan 2 perusahaan. (Perusahaan) SK dan ESL,” Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto, Jumat (4/2/2022).

Adhyaksa menyatakan, QAB ditetapkan tersangka usai penyidik memeriksanya mulai dari 10:00 sampai 16:00 WIB pada 3 Februari 2022.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa11 saksi, dan 2 ahli atas persolan kasus pemerasaan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim melakukan paparan, pemeeiksaan terhadap 11 saksi, 2 ahli, 33 dokumen yang didapat penyidik dan menyita uang Rp1,169 miliar,” paparnya.

Untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang selama 20 hari.

“Penyidik berkesimpualan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap tersnagka, dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas 2 Pandeglang terhitung 3-22 februari 2022,” jelasnya. (son).

Exit mobile version