INDOPOS.CO.ID – Direktur Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN), Miftahul Adib menekankan urgensi bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah-langkah responsif terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai aktivitas pengadaan barang dan jasa oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Semester I Tahun Anggaran (TA) 2021 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tertera Nomor: 5/LHP XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/1/2022 pada tanggal 14 Januari 2022. Temuan ini telah menimbulkan dugaan indikasi pelanggaran dalam penggunaan anggaran pada pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2021.
“Hal ini merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan. Ketika ada laporan temuan dari BPK, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan temuan tersebut,”
katanya kepada INDOPOS.CO.ID Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, apabila Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak mengambil langkah-langkah konkret sebagai respons terhadap hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta, hal tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan pada publik mengenai transparansi dalam pelaksanaan tindakan hukum.
“Temuan BPK dapat memberikan kesan bahwa pelanggaran dapat diabaikan selama kerugian keuangan dikembalikan. Sikap seperti ini berpotensi merusak moralitas dan etika dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, kewajiban Kejati DKI Jakarta untuk melakukan tindakan investigatif dalam kasus ini sangatlah penting, mengingat peran serta mereka dalam penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Adib juga menjelaskan, Kejati DKI Jakarta harus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran itu dan memastikan adanya keadilan serta tanggung jawab yang sesuai dengan hukum.
“Oleh karena itu, langkah-langkah tegas perlu diambil untuk mencegah adanya preseden buruk di masa depan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Rany Mauliani mengatakan dalam konteks transparansi, penting bagi sebuah lembaga untuk mempertimbangkan sudut pandangnya secara cermat. Transparansi tidak berarti semua hal harus diungkapkan secara rinci, karena ada prinsip-prinsip etika yang harus dihormati.
“Jika Kejaksaan merasa perlu (lakukan audit). DPRD pastinya bersikap terbuka dalam proses audit, selama semuanya berjalan sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.
Menurutnya, tentu saja, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta dapat diakui asalkan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Mari kita lakukan investigasi bersama-sama,” ujarnya. (fer)