Kuasa Hukum Bharada E Undur Diri dari Kasus Brigadir J

pengacara

Tim Kuasa Hukum Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu mendatangi Bareskrim Polri baru-baru ini. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Tim Kuasa Hukum Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu memutuskan mengundurkan diri dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Itu ditunjukan lewat surat pengunduran diri ke Bareskrim Polri.

“Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer atau dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” kata kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Ia menuturkan, telah menyampaikan alasan mengambil langkah tersebut melalui surat yang dilayangkannya ke Bareskrim Polri. Hanya saja, petugas pelayanan hari ini tengah libur.

“Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan di dalam surat kami kepada Kabareskrim untuk selanjutnya dapat diperlakukan sebagaimana mestinya,” tutur Andreas.

Ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Bharada E tidak berkomentar setelah selesai diperiksa Komnas HAM soal insiden baku tembak sesama polisi. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam. Dia hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi hingga, Kamis (4/8/2022) malam. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan.

Brigadir J diketahui meregang nyawa, setelah terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E di rumah dinas rumah dinas Kepala Divis (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. (dan)

Exit mobile version