Berkaitan Masa Depan Bharada E, Kuasa Hukum Minta Para Saksi Jujur

Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E (baju hitam) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang lanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi dari para pekerja di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy berbicara jujur di persidangan.

“Kami berharap bahwa saksi yang hadir hari ini berkata jujur, berkata sesuai dengan yang mereka ketahui. jangan berubah-ubah,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Keterangan para saksi dianggap dapat menentukan kehidupan kliennya pada masa mendatang. Karenanya mereka harus dapat bersaksi seusai yang dirasakan ketika melihat kejadian di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Jangan berbelit-belit. Karena ini menyangkut dengan hidup orang, menyangkut dengan masa depan dari Bharada E. Kami sangat memohon supaya pada saksi-saksi ini berkata jujurlah,” ucap Ronny.

Tangkapan layar terdakwa Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu saat membacakan surat permohonan maaf di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. (YouTube Polri Tv/Radio)

Para saksi yang dihadirkan terbagi dalam empat klaster. Klaster tersebut yakni saksi yang bekerja di rumah Sambo pada Jalan Saguling, Jalan Bangka, Jalan Duren Tiga, dan ajudan serta sopir dari Ferdy Sambo.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tutur JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan dua pekan lalu. (dan)

Exit mobile version