INDOPOS.CO.ID – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memiliki sejumlah nama yang belum dijadikan tersangka terkait dugaan penerimaan aliran uang untuk menutup kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Salah satu nama yang saat ini tengah dikejar adalah Staf Ahli Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nistra Yohan (NY), yang terungkap telah menerima Rp70 miliar.
Sementara itu, Dito Ariotedjo, yang juga disebut menerima Rp27 miliar, telah dihadirkan dalam persidangan dan membantah menerima aliran uang dari hasil korupsi proyek BTS 4G Bakti yang telah merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun.
“Menyangkut peristiwa tindak pidana yang melibatkan nama-nama lainnya, kami akan terus menyelidiki untuk mencari bukti tambahan. Kami akan menunggu perkembangannya,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Menurutnya, tim penyidikan tidak dapat mengubah status hukum seseorang tanpa memiliki bukti yang kuat.
“Kita akan terus menyelidiki dan menunggu perkembangannya,” tegas Kuntadi.
Sebelumnya, pada Jumat, 3 November 2023, tim penyidik menetapkan Auditor Keuangan III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasih, sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Qosasih terkait dengan penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar untuk menutupi kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti tahun 2020-2022.
Kuntadi menjelaskan bahwa dugaan penerimaan uang sejumlah puluhan miliar tersebut mungkin bertujuan untuk memengaruhi hasil audit yang dilakukan oleh BPK terkait penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Namun, yang pasti, Kuntadi mengatakan bahwa tim penyidik memiliki bukti bahwa Qosasih menerima uang Rp 40 miliar tersebut. “Yang jelas, peristiwa penyerahan uang tersebut terjadi pada awal penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti,” ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan bahwa Achsanul Qosasih diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan (IH), bos PT Solitech Media Sinergi, yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti. Uang dari Irwan tersebut disalurkan melalui perintah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif (AAL), yang juga berstatus terdakwa.
Irwan memerintahkan rekannya, Windy Purnama (WP), yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, untuk mengantarkan uang Rp 40 miliar tersebut kepada Achsanul. Kemudian, Achsanul Qosasi mengutus Sadikin Rusli (SR), yang juga sudah tersangka, untuk mengambil uang yang telah dibawa oleh Windy.
Windy dan Sadikin bertemu di pelataran parkir mobil di Hotel Grand Hyatt di Jakarta Pusat pada tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 18:50 WIB.
“Pada sekitar tanggal 19 Juli 2022, pada pukul 18:50 WIB, di Hotel Grand Hyatt, tersangka AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari IH melalui WP dan SR,” jelas Kuntadi.
Dalam kasus penerimaan uang tersebut, penyidik menjerat Achsanul dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, bersamaan dengan Pasal 15 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU 8/2008. Sangkaan ini terkait dengan penerimaan gratifikasi, suap, dan pencucian uang. (fer)