INDOPOS.CO.ID – Penjatuhan sanksi menunjukan bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak netral sebagai penyelenggaran pemilu. Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (5/2/2024).
Oleh karena itu, menurut dia, sebaiknya Ketua KPU dan beberapa komisioner KPU telah melanggar etik mengundurkan diri.
“Ini untuk menjaga terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” katanya.
Sebab, dikatakan dia, pelanggaran etik tersebut merupakan suatu pelanggaran serius. “Sayang sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas sanksi teguran,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. (nas)