INDOPOS.CO.ID – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai, pembuktian dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilpres 2024 sukar dibuktikan dalam gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dugaan saya sulit, berat (pembuktian) yang TSM itu,” kata Ujang melalui gawai, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Sebab, selisih suara antara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dengan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpaut cukup jauh.
Termasuk selisih suara nasional pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo – Mahfud MD, dengan kubu 02 sangat jauh. Bahkan, jika suara paslon nomor urut 1 dan 3 digabung tak mengejar raihan suara paslon nomor urut 2.
“Saya melihat untuk membuktikan kecurangan TSM itu berat, sulit. Interval jarak perolehan suaranya jauh. Jadi kelihatannya gugatan pemohon, dugaan saya agak sulit untuk dikabulkan,” tandas Ujang.
Perkiraanya jika gugatan kubu paslon nomor urut 1 maupun 3 menjadi pertimbangan hakim MK, hanya menyorot dugaan kecurangan di lingkup yang kecil atau terjadi di sebagian TPS.
“Walaupun nanti ada yang dikabukkan, misalnya ada dugaan kecurangan bisa jadi di daerah mana, di TPS mana. Tapi, itu kasus per kasus duaan saya. Bukan terjadi besar, bukan masif,” ujar Ujang.
Jumlah suara sah pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara. Persentasenya sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara jumlah suara sah, paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara.
Sedangkan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih suara nasional sebanyak 27.040.878 suara. Jumlah suara sah diketahui sebanyak 164.227.475 suara.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, hasil Pilpres 2024 itu dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024.
“Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” imbuh Hasyim di Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam. (dan)