INDOPOS.CO.ID – Polres Jakarta Utara berbicara soal kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus kematian taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) akibat dianiaya senior. Hanya saja, tergantung proses penyidikan dalam kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gideon Arif Setyawan menyadari, kasus tersebut menarik simpati banyak pihak. Apalagi kasusnya terjadi di lingkungan pendidikan.
“Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka yang lain kan gitu, ini dalam konteks pengumpulan barang bukti dan memang kita juga melakukan penyidikan dengan hati-hati,” kata Gideon Arif saaat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Polisi telah menetapkan senior STIP Jakarta Tegar Rafi Sanjaya menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Jadi kita melibatkan secara konferehensif juga ada pembuktian dari ahli kemudian sinkronisasi dari keterangan saksi. Ini yang penting,” ucap Gideon.
Sejumlah saksi dari pihak STIP Jakarta maupun lainnya telah digali keterangannya. Serta melakukan penyesuaian dengan alat bukti di TKP.
“Kemarin banyak yang kita minta keterangan sekitar 36 orang. Lalu kita terus sinkronisasi keterangan saksi dengan CCTV dengan alat bukti yang lain ini yang menjadi penting,” jelasnya.
Jika ada perkembangan lebih lanjut, maka bakal disampaikan kepada publik. “Kalau nanti kemudian ada perubahan itu bukan tendensi apa-apa tapi karena memang kebutuhan penyidikan,” imbuh Gideon.
Putu Satria meregang nyawa setelah dianiaya seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21) di dalam toilet koridor kelas KALK C, lantai 2 gedung STIP Jakarta, Jumat (3/5/2024). Pelaku aniaya telah ditangkap dan bersatus tersangka. (dan)