INDOPOS.CO.ID – Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) melakukan audiensi terhadap penghuni lantai dasar rumah susun apron, boeing, convair, dan dakota yang memiliki tunggakan pembayaran sewa dan tidak memiliki perikatan.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan atau optimalisasi pemanfaatan aset negara. Audiensi digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada, Kamis (5/10/2023). Tujuannya memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Audiensi dilakukan bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Pusat, dengan para penghuni atau penyewa lantai dasar rumah susun milik PPK Kemayoran.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan, forum yang terbentuk tersebut bisa menjadi sarana komunikasi antara PPK Kemayoran dan penghuni rusun.
“Pada audiensi ini, kita ingin penghuni mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian sewa menyewa serta menyelesaikan tunggakan pembayaran mereka,” kata Agung dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Sebelum dilaksanakan pemanggilan, pihak pengelolaan kawasan itu telah melakukan serangkaian sosialisasi untuk penyelesaian kewajiban pembayaran sewa.
Selain itu, telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi dan pemasangan spanduk berisi imbauan kepada penghuni atau penyewa yang memiliki tunggakan dan tidak memiliki perjanjian sewa.
Divisi Pengembangan Usaha Febri Adrianto berharap, audiensi tersebut bisa berjalan dengan baik dan terselesaikannya penandatanganan perjanjian sewa dan pembayaran kewajiban sewa dari penghuni rusun.
“Harapannya dapat terselesaikan penandatanganan, perjanjian sewa menyewa dan pembayaran kewajiban sewa,” ucap Febri. (dan)