INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memastikan bahwa warga bekas Kampung Bayam, yang berada di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah menerima kompensasi finansial.
Oleh karena itu, mereka tidak memiliki hak untuk menempati Kampung Susun Bayam yang telah dibangun oleh perusahaan daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Kampung Susun Bayam akan digunakan untuk kepentingan Jakarta International Stadium (JIS) dan kegiatan-kegiatan lainnya. Dengan demikian, proyek ini tidak akan mangkrak,” katanya kepada wartawan pada Rabu (20/12/2023).
Ia merespons keberadaan 40 kepala keluarga (KK) yang memilih untuk bertahan di Kampung Susun Bayam dengan menyatakan bahwa warga yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) sudah menerima kompensasi finansial.
“Pemerintah daerah telah menyediakan Rusunawa Nagrak sebagai tempat tinggal baru bagi mereka,” ujarnya.
Joko juga mengungkapkan bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga keamanan aset di lokasi tersebut.
“Tentu tidak dapat diterima jika ada kelompok yang memaksa untuk masuk ke Kampung Susun Bayam. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah bekerja sama dengan kepolisian untuk menangani situasi tersebut, menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran,” jelasnya.
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa warga yang terdampak telah menerima ganti rugi, dan seharusnya, setelah pemberian ganti rugi, masalah ini dianggap selesai.
“Hak-hak warga telah diberikan, dan tidak semestinya ada tuntutan lebih lanjut setelah proses ganti rugi telah dilakukan,” kata Joko.
Sehubungan dengan hal tersebut, Joko berpendapat bahwa warga bekas Kampung Bayam seharusnya meninggalkan lokasi tersebut. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan hukum terhadap warga yang melanggar peraturan yang berlaku.
“Kami akan melaksanakan proses hukum karena negara kita mengedepankan prinsip negara hukum,” tutur Joko.
Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pihak yang mengembangkan hunian tersebut. Meskipun sebenarnya, lahan tersebut adalah kepemilikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Intinya adalah karena ini merupakan aset milik Jakpro, maka biarlah Jakpro yang mengurusnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya kepada Jakpro untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, demikianlah logika pemikirannya,” pungkasnya. (fer)