INDOPOS.CO.ID – Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Wakapolresta) Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald F.C Sipayung, menyampaikan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah berhasil mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan Telegram.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap lima individu yang terlibat dalam tindakan kriminal terkait peredaran konten pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan Telegram,” katanya kepada wartawan Sabtu (24/2/2024).
Menurutnya, kelima pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, termasuk dalam pembuatan konten rekaman, persiapan fasilitas, dan peran sebagai pelaku dewasa dalam video tersebut.
“Pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi. MA, selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH, pembeli konten pornografi, KR, pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas. Kemudian, NZ, pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Dalam konteks kasus ini, terdapat delapan anak yang berada di bawah umur dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun yang menjadi korban.
“Hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak pendidik menunjukkan bahwa kedelapan anak tersebut terlibat dalam jaringan internasional pornografi,” jelasnya.
Selain itu kata dia, terdapat delapan anak yang berusia 12 hingga 16 tahun dan berstatus di bawah umur sebagai korban. Melalui hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak pendidik, kita mengetahui bahwa kedelapan anak tersebut terlibat dalam jaringan internasional pornografi.
“Pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu dilakukan secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi,” tuturnya.
Kemudian, mereka menyebarluaskan serta menjual belikan melalui akun telegram premium VGK. Kita yakini bahwa konten-konten itu sudah terjual atau didistribusikan. di mana pelaku-pelaku ini mendapatkan mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut.
“Atas perbuatannya para pelaku diancam hukuman pidana penjara dengan rentang minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya. (fer)