INDOPOS.CO.ID – Polisi telah menangkap, empat orang tersangka penusukan seorang pemuda inisial AM (25) di salah satu kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peran mereka pun terungkap dalam kasus tersebut.
Adapun empat orang tersangka itu berinisial SS (42) selaku sekuriti, BBP (35) selaku sekuriti, RH (32), dan RJ (22) turut melakukan pengeroyokan.
“Telah melakukan penangkapan terhadap empat tersangka,” kata Kapolsek Mampang, Polres Jaksel Kompol David Yunior Kanitero saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Ia mengemukakan, peran tersangka inisial SS melakukan penusukan terhadap korban. Sementara tersangka lainnya, terlibat aniaya dengan cara memukul korban.
“Tersangka BBP dan RH turut serta melakukan pengeroyokan dengan menendang korban. RJ memukul korban,” ucap David.
Korban inisial AM meninggal dunia akibat ditusuk oleh sekelompok orang di kafe kawasang Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Dia mengalami luka pada tangan kanan dan pinggang kiri.
Dia sempat dilarikan ke rumah sakit kawasan Pasar Minggu, namun nyawanya tidak tertolong. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (dan)