INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cilincing, Komisaris Polisi (Kompol) Fernando Saharta Saragih menyatakan, penyidik telah menjerat pelaku bernama MM (30), yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang penjual nasi goreng berinisial AF (25), dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan nyawa seseorang dengan sengaja.
“MM alias Bucing dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan badan paling lama 15 tahun,” kata Fernando, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, kejadian penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi di Jalan Baru Cilincing, RW 03 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (9/4) dinihari.
“Kejadian tragis tersebut dimulai ketika korban AF sedang bergabung dengan sekelompok pemuda untuk membangunkan warga sahur setelah berjualan nasi goreng,” ujar Fernando.
Setelah berjualan, korban ikut membantu membangunkan sahur menggunakan sistem suara (sound system).
“Di tengah kegiatan itu, ada seseorang yang mendorong motornya masuk ke dalam rombongan yang sedang berjalan, menyebabkan keributan. Akibatnya, mereka bertengkar dan berdebat, hingga pelaku pergi dan rombongan melanjutkan perjalanan,” jelas dia.
Namun, tidak lama kemudian, Bucing kembali dengan membawa senjata tajam dan menyerang rombongan, menyebabkan korban terluka.
“Korban mengalami luka-luka di dada kiri, dagu, dan kepala bagian atas sebelah kiri yang mengakibatkan meninggalnya korban,” ucap Fernando.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku melarikan diri ke Kepulauan Seribu dan berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Pulau Kelapa Dua, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (17/4/2024).
“Awalnya, aksi penganiayaan ini menjadi viral di media sosial dan disangka sebagai aksi tawuran antara dua kelompok remaja di Cilincing selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah,” tuturnya.
Namun, Fernando membantah bahwa korban AF meninggal dunia akibat aksi tawuran, tetapi murni akibat cekcok di Jalan Baru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (9/4/2024) dini hari.
“Ini bukanlah aksi tawuran, melainkan cekcok yang berujung pada tindakan melukai korban hingga meninggal dunia,” tuturnya.
Menurut Fernando, ini bukan aksi tawuran karena mereka keluar dari rumah bukan untuk membawa senjata tajam, tetapi untuk membangunkan warga untuk sahur.
“Jika ini tawuran, mereka akan keluar rumah dengan persiapan membawa senjata tajam dan alat lainnya untuk saling berkelahi,” pungkasnya. (fer)