Akademisi Imbau Masyarakat Cermat Serap Informasi terkait Kasus Ferdy Sambo

sambo

Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Dosen Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Moh. Ali Irvan menanggapi pemberitaan hasil wawancara sebuah media dengan eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, yang beredar tak lama setelah sang jenderal ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam unggahan tersebut, Sambo mengatakan pengawasan terkuat dalam internal kepolisian adalah Ankum atau atasan yang berhak menghukum.

Pernyataannya itu pun viral di media sosial, terutama saat dia menegaskan yang harus bertanggung jawab atas kesalahan anggota adalah pimpinan 2 tingkat di atasnya.

Ali Irvan menilai ada dua masalah mendasar dalam unggahan akun media tersebut. Pertama, waktu wawancara. Kegiatan itu belangsung pada 17 November 2021, jauh beberapa bulan sebelum kasus pembunuhan itu terjadi.

“Itu video wawancara yang sudah lama sekali, wawancara dengan Sambo terjadi pada 17 November 2021 seperti yang tertulis dalam dokumen digital mereka,” kata dia di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Masalah kedua, narasi yang disimpulkan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Sambo maka pemimpin di atasnya harus ikut bertanggung jawab, termasuk Kapolri.

“Jelas upaya penggiringan itu sangat menyesatkan, pernyataan Sambo tahun lalu digunakan menghukumi peristiwa yang terjadi 10 bulan kemudian dan tidak ada hubungan sama sekali,” ujarnya.

Ali mengingatkan di media sosial seringkali terjadi pemilintiran atas sebuah peristiwa yang sudah lama terjadi mengomentari peristiwa sedang terjadi demi kepentingan-kepentingan tertentu.

“Jelas sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ucap Ali.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo sempat melakukan wawancara dengan salah satu media online dalam acara The Interview yang ditayangkan pada 17 November 2021. Ia menegaskan, pengawasan terkuat dalam internal kepolisian adalah Ankum atau atasan yang berhak menghukum.

“Apabila ada pelanggaran oleh anggota, maka dua tingkat pimpinannya harus tanggung jawab,” kata Ferdy kala itu. (dan)

Exit mobile version