Kemnaker: Lembaga tak Berizin Berpotensi Perdagangan Orang dan PRT Di Bawah Umur

kemnaker

Dirjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker Haiyani Rumondang. Foto: Kemnaker for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) berkomitmen untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Apalagi RUU tersebut tak kunjung disahkan selama 19 tahun.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, seluruh pihak harus membangun optimisme bahwa UU PPRT ini mengatur hal-hal yang baik.

Bukan hanya untuk PRT, menurut dia, untuk generasi ke depan yang harus dilindungi. Oleh karena itu terpenting saat ini adalah menyamakan pemahaman atau persepsi, tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengesahan RUU PPRT.

“Kemnaker (Pengawas Ketenagakerjaan, red) tak dapat bekerja sendirian. Semua komponen harus digerakkan, termasuk kolega kami di daerah. Dengan komitmen yang baik untuk melindungi salah satu komponen bangsa kita (PRT, red),” ujar Haiyani Rumondang di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Ia mengatakan, bersama stakeholder, pihaknya fokus pada percepatan pembahasan RUU PPRT dengan kembali melihat detil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada. Selain itu juga dilakukan uji publik ke masyarakat melalui berbagai kegiatan penyebaran informasi untuk menyebarluaskan pentingnya regulasi pelindungan PRT.

“Uji publik juga untuk mengumpulkan respon positif dan substantif dari masyarakat untuk memperkaya draft RUU PPRT yang masuk daftar prolegnas prioritas Tahun 2023, untuk segera disahkan,” katanya.

Ia mengungkapkan, permasalahan PRT saat ini adalah problem kelembagaan. Saat ini, banyak yang mengatasnamakan Lembaga Perekrutan PRT. Namun hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bahkan tidak memiliki NIB.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021, Lembaga Penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.

“Penempatan oleh lembaga yang tak berijin inilah yang menimbulkan potensi human trafficking. Di antaranya tak ada perjanjian kerja, perlakuan tak baik dari pemberi kerja, pemotongan gaji, perekrutan pekerja di bawah usia 18 tahun, dan lainnya,” bebernya. (nas)

Exit mobile version