Divonis 2 Tahun Penjara, Pakar Hukum : Agus Nurpatria Hanya Jalankan Tugas Atasan

sidang-kasus-kematian-Brigadir-Joshua

Ilustrasi sidang kasus kematian Brigadir Joshua di PN Jaksel. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho, menuturkan vonis terdakwa Agus Nurpatria, tak jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini disebab peran terdakwa hanya menjalankan tugas dari atasannya. ”Terdakwa itu hanya menjalankan perintah atasan (Ferdy Sambo -red). Jadi subyek hukum mereka hanya menjalankan tugas,” kata Prof Hibnu Nugroho secara daring, Senin (27/2/2023).

Meskipun demikian, dikatakan dia, perbuatan terdakwa tidak dibenarkan. Apalagi dilakukan oleh seorang perwira tinggi. “Kenapa demikian? Tentu peran Kepala Biro Paminal Propam berbeda dengan kuasa di lapangan seperti terdakwa Irfan Yulianto dan lainnya,” katanya.

“Kalau Kepala Biro pasti keinginan sama seperti pemberi perintah. Siap harus koordinasi itu ke bawah,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada sidang vonis pengadilan negeri Jakarta Selatan hari ini (27/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agus Nurpatria 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta, karena terbukti melakukan obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta oleh majelis hakim. (nas)

Exit mobile version