Hindari TPPO, Kemnaker Cegah Penempatan PMI Nonprosedural

Gedung-Kemnaker-RI

Gedung Kemnaker Foto: Kemnaker untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri. Sosialisasi dilakukan secara langsung dan online.

“Kami juga aktif menginformasikan mana-mana saja lowongan pekerjaan yang terindikasi penipuan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan, Penempatan (Binapenta) dan PKK (Perluasan Kesempatan Kerja), Kemnaker Suhartono dalam keterangan, Kamis (4/5/2023).

Dia mengatakan, Kemnaker juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kementerian/ Lembaga (K/L) untuk mencegah penempatan PMI nonprosedural dan penanganan kasus.

Ia mencontohkan, Kemnaker telah berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencegahan penempatan PMI nonprosedural di perlintasan (Tempat Pemeriksaan Imigrasi). Dan pengawasan yang selektif dalam permintaan pembuatan paspor oleh CPMI (calon pekerja migran Indonesia).

Selain dengan Ditjen Imigrasi, lanjut dia, Kemnaker juga menjalin kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dalam rangka pengawasan dan monitoring konten yang terindikasi lowongan pekerjaan penipuan. Pasalnya, berdampak pada penempatan nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami telah tandatangani MoU dengan Kemkominfo, dan saat ini tengah susun Perjanjian Kerja Sama (PKS),” ucapnya.

“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait ciri-ciri lowongan kerja penipuan dan indikasi penempatan PMI nonprosedural,” imbuhnya.
(nas)

Exit mobile version