RUU PPRT Terdiri 367 DIM, Menaker: Bertambah Hasil Serap Aspirasi

menaker

Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). DIM RUU PPRT mencakup 367 DIM, terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.

“DIM yang kami bahas ada 238 DIM, yang akhirnya setelah kami lakukan pembahasan menjadi 367 DIM,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Rabu (17/5/2023).

Ida mengatakan, ada penambahan jumlah DIM, dari 238 menjadi 367. Tentu itu tak terlepas dari hasil koordinasi dengan lintas K/L dan hasil dari serap aspirasi.

“Seluruh stakeholders mendukung RUU ini segera dibahas dan disahkan,” katanya.

Ia menyebut, secara rinci Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. Di dalamnya, menurut dia, dijelaskan tujuan disusunnya UU untuk pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT.

“Pada Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui 2 cara,” katanya.

“Perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan kesepakatan. Dan, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT,” imbuhnya.

Pada bab IV, masih ujar dia, berisi tentang hubungan kerja; Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.

“Dan kita bersama harus concern terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan,” ujarnya.

Dikatakan dia, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan; dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.

“Bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup,” ucapnya. (nas)

Exit mobile version