INDOPOS.CO.ID – Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Hal ini untuk mewujudkan upah yang berkeadilan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri Ketanagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam keterangan, Selasa (18/7/2023). Menurut dia, kewajiban tersebut sesuai dengan pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal,” katanya.
“Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya saing, mengingat pada saat penyusunan struktur dan skala upah telah melalui proses survei upah,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk menjamin terlaksananya penetapan upah di perusahaan, maka sistem penetapan upah dilakukan dengan 2 sistem. Yakni pembayaran upah disesuaikan dengan waktu pekerja.
Dan, lanjut dia, sistem satuan hasil yakni upah ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati. “Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha,” katanya.
Dampak penyusunan struktur dan skala upah, dikatakan dia, akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan. Hal ini disebabkan pekerja telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot/nilai pekerjaan.
“Basis pengupahan dalam struktur dan skala upah adalah berdasarkan bobot/nilai pekerjaan berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan,” ungkapnya. (nas)