INDOPOS.CO.ID – Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan mengatakan, peradilan militer adalah salah satu pilar negara hukum yang menjalankan fungsi peradilan. Dengan tanggung jawab menegakkan hukum dan keadilan.
“Peradilan militer harus berpegangan pada prinsip-prinsip independensi peradilan,” ungkap Ismail Rumadan melalui gawai, Senin (28/8/2023).
Oleh karena itu, lanjut Rumadan, peradilan militer harus independen dan tidak boleh tunduk di bawah kekuasaan lain. Harus jauh dari segala intervensi termasuk intervensi dari Panglima TNI terhadap proses penegakan hukum di peradilan militer tersebut.
“Jika peradilan militer tidak memahami eksistensinya sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain, maka pengadilan militer semakin jauh dari kepercayaan publik,” ungkapnya.
“Terlebih lagi publik selama ini menganggap peradilan militer sebagai peradilan yang sangat tertutup,” imbuhnya.
Sehingga, masih ujar Rumadan, Panglima TNI dan Mahkamah Agung (MA) harus menjamin betul independensi peradilan militer dalam memeriksa, mengadili dan memutus setiap masalah hukum yang melibatkan oknum TNI dan sipil. (nas)