INDOPOS.CO.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti hadapi tuntutan pidana penjara selama 3,5 tahun terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Shandy Handika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kecamatan Cakung.
Jaksa mengungkapkan bahwa Fatia secara sah dan meyakinkan dianggap bersalah melakukan pencemaran nama baik.
Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama.
“Memberlakukan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan kepada Fatia Maulidiyanti, sambil memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” kata JPU Shandy Handika dalam keterangan yang dikutip pada Senin (13/11/2023).
Selain itu, Fatia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 ribu atau menggantinya dengan menjalani kurungan selama tiga bulan. Menurut Jaksa, terdapat beberapa faktor yang memberatkan posisi Fatia, yaitu ketidakakuan dan ketidaksanggupan untuk menyesali perbuatannya, serta tindakan pidana yang dilakukan dengan menyamar dan seolah-olah mengatasnamakan diri sebagai pejuang lingkungan hidup.
“Faktor yang bersifat meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan tidak merendahkan martabat peradilan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dituntut pidana penjara selama empat tahun terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyerukan agar Haris segera ditahan.
“Keputusan menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun telah diambil, sambil memerintahkan agar Haris segera ditahan,” tegas jaksa.
JPU juga menuntut Haris untuk pidana subsider dengan tambahan kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp1 juta.
Selain itu, JPU menegaskan hukuman subsider satu juta rupiah dan pidana penjara enam bulan.
Sebagai informasi, Luhut menganggap bahwa nama baik dan kehormatannya terganggu akibat video yang diunggah di saluran YouTube oleh Haris Azhar.
Luhut merasa tersinggung karena pernyataan yang disampaikan dalam video tersebut dianggap tidak benar.
Video yang diunggah di saluran YouTube dengan judul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi – Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!’ pada tanggal 21 Agustus 2021 tersebut menampilkan Luhut di kantornya oleh Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widiyastono.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dakwaan juga mengacu pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer)