INDOPOS.CO.ID – Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Praswad Nugraha mengatakan, praktik orang dalam (Ordal) sudah menjadi rahasia umum dan merusak demokrasi.
“Praktek orang dalam sudah menjadi rahasia umum, ini faktor utama yang merusak demokrasi dan penegakan hukum. Mereka kerap kali menjadi negosiator dalam tawar menawar komoditi yang bernama kewenangan dan kekuasaan,” ujar Praswad kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Hal ini, lanjut dia, diperburuk dengan melemahnya lembaga pengawas hukum, HAM dan anti korupsi seperti salah satunya KPK. Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditersangkakan karena dugaan pemerasan.
Ia menilai KPK harus diperkuat kembali. Presiden bisa mengeluarkan Perppu UU KPK agar kembali ke UU 30 Tahun 2002. Sehingga KPK bisa menjadi lembaga penegak hukum yang independen kembali.
Lebih jauh ia mengungkapkan, bahasan Hukum dan Ham, serta pemberantasan korupsi hanya dianggap materi debat semata. “Saat kampanye, isu pemberantasan korupsi dan penguatan KPK hanya menjadi barang dagangan dan pemanis pencitraan dari para kandidat,” jelas Praswad.
Namun dia masih berharap para paslon memiliki komitmen yang kuat untuk pemberantasan korupsi. “Semoga pemilu 2024 ini kita benar-benar bisa menghasilkan kandidat yang benar-benar komit dalam pemberantasan korupsi,” tandas Praswad. (nas)