INDOPOS.CO.ID – Civitas academica dan para guru besar (Gubes) di kampus, berhak mengekspresikan aspirasinya. Hak tersebut, telah dijamin oleh negara melalui perundang-undangan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih melalui gawai, Rabu (7/2/2024).
Dia menegaskan, bahwa negara berkewajiban memberikan ruang, agar publik, termasuk civitas akademika bisa menyuarakan aspirasinya. “Mereka (mengungkapkan rasa) prihatin. Ini harus diperhatikan,” ucapnya.
Politisi PKS itu menilai setiap pendapat dan masukan yang disampaikan oleh civitas akademika telah dibuat berdasarkan pada pertimbangan yang matang. Jika aspirasi mereka dinilai sebagai sebuah orkestrasi elektoral oleh oknum tertentu, menurutnya, tidak masuk akal.
“Ini (reaksi guru besar) berdasarkan nilai filosofis. Dan karena prinsip negara kita mulai terusik,” ungkapnya.
“Apakah ini karena alasan dekat (waktu) Pemilu? Sesungguhnya (aspirasi mereka) lebih dari itu,” imbuhnya.
Dia berharap segenap stakeholder termasuk pemerintah bersikap asertif dalam menanggapi peristiwa ini. Selain melindungi demokrasi, dirinya ingin negara bisa menjaga komitmen untuk memberikan rasa aman kepada rakyat Indonesia.
Sebelumnya, lebih dari 20 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, menyampaikan petisi kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 terhitung sejak Rabu (31/1/2024).
Civitas akademika tersebut terdiri dari guru besar dan dosen itu juga menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia saat ini mengalami kemunduran. (nas)