INDOPOS.CO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Suhendra, menyampaikan bahwa Warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), yang diidentifikasi dengan inisial AR (44), telah ditangkap oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Menurutnya, AR ditangkap karena diduga mencoba melakukan perjalanan ke Australia dengan menggunakan paspor palsu.
Suhendra juga menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan sindikat dalam praktik pemanfaatan dokumen palsu untuk keperluan perjalanan ke luar negeri,” katanya dalam keterangan Rabu (1/5/2024).
“Terkait dengan AR, kami telah memulangkannya karena kami menilai bahwa dia merupakan korban dalam kasus ini,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang di peroleh dari AR, dia mendapatkan paspor dan dokumen keimigrasian palsu tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan inisial W.
“AR menyatakan bahwa dia mengenal W karena telah membantu dalam proses pengurusan keberangkatan ke Australia,” jelasnya.
Meskipun AR awalnya ragu ketika ditawari untuk terbang ke Australia menggunakan paspor palsu karena perbedaan foto, namun W berhasil meyakinkannya bahwa petugas akan terkecoh karena kesamaan wajah di paspor palsu tersebut dengan wajah AR.
Akibatnya, AR setuju untuk mengikuti saran dari W. Namun, petugas di bandara tidak terkecoh saat melakukan pemeriksaan keimigrasian dan langsung menahan AR setelah menemukan perbedaan antara foto di paspor dan wajahnya.
“Penggunaan identitas palsu atau impostor merupakan tindakan serius yang dapat mengancam keamanan dan integritas perbatasan negara,” pungkasnya. (fer)