INDOPOS.CO.ID – Kepala Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Suhendra, mengungkapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak, terutama kepada masyarakat Bali, terkait dengan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan seorang petugas imigrasi sebagai tersangka. Hal ini diakui telah mencemarkan nama baik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Saya, sebagai Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, ingin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait insiden ini. Kami berkomitmen sepenuhnya untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan ke depan, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikutip oleh INDOPOS.CO.ID pada Senin (20/11/2023).
Menurut Suhendra, sejak bulan Oktober 2023, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan layanan keimigrasian di TPI Bandara Ngurah Rai. Tindakan-tindakan ini mencakup pemasangan 30 unit autogate yang dijadwalkan akan mulai beroperasi pada akhir Desember 2023, dan rencana penambahan 50 unit autogate pada kuartal I 2024. Penggunaan sistem Visa On Arrival (VOA) secara manual juga akan beralih menjadi E-VOA, dengan Molina sebagai platform pembayaran online.
Dalam upaya menuju otomatisasi penuh, Imigrasi Ngurah Rai secara bertahap menambahkan subjek pengguna autogate, dengan harapan agar seluruh penumpang dapat menggunakan autogate tanpa perlu berinteraksi langsung dengan petugas imigrasi. Rencananya juga mencakup pembuatan Ruang Kontrol di area Kedatangan Internasional untuk memantau arus lalu lintas penumpang baik di terminal kedatangan maupun keberangkatan.
“Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan seluruh penumpang akan diwajibkan menggunakan autogate dalam proses pemeriksaan keimigrasian, sehingga setiap proses pemeriksaan berjalan cepat dan akurat tanpa memerlukan layanan percepatan tambahan,” ujar Suhendra.
Suhendra juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, dia mengajak seluruh pemangku kepentingan bandara untuk bersama-sama menjaga sterilisasi area imigrasi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, guna mencegah praktik-praktik penyimpangan. Sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015, jalur khusus pada area imigrasi hanya diberikan kepada penumpang Very Important Person (VIP), termasuk delegasi kegiatan internasional dan orang berkebutuhan khusus. Pada area kedatangan internasional TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, telah disediakan konter pemeriksaan khusus bagi Lansia di atas 60 tahun, anak-anak di bawah usia 5 tahun, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
“Untuk memastikan bahwa peruntukan konter pemeriksaan khusus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, Imigrasi Ngurah Rai bersama pemangku kepentingan terkait dalam rapat ini sepakat untuk menjaga sterilisasi area imigrasi,” tambahnya.
“Selain itu, berbagai pembahasan dalam rapat ini juga akan dibawa ke forum Rapat Koordinasi Fasilitasi (FAL) yang akan diselenggarakan oleh Otoritas Bandar Udara untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
Diketahui rapat bersama stakeholder pengelola bandara yang berlangsung di Ruang Airport Operation Control Center (AOCC) Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai antara lain, Kanwil Kemenkumham Bali, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, Otoritas Bandara Wilayah IV, Pangkalan TNI AU Ngurah Rai, GM Angkasa Pura II, Polres Bandara, dan Biro Protokol Pemerintah Provinsi Bali. (fer)