Senin, 23 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Gasak Dana Desa, Mantan Kades Kamaruton Digelandang Polres Serang

by aro
Senin, 11 April 2022 - 21:34
in Nusantara
serang

Oknum mantan Kepala Desa Kamaruton, Banten diciduk karena menggasak dana desa. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza dan Kasie Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat menggelar press conference yang dilaksanakan di Aula Polres Serang pada Senin (11/4/2022).

BacaJuga

Rugikan PT. Sutioso Bersaudara, Pelaku Penyalahgunaan Wewenang Fishing Master Berhasil Ditangkap

Pj Gubernur Banten Sampaikan Duka Cita Kepada Korban Kecelakaan Maut di Ciamis

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus seorang pelaku atas nama KJN (54), mantan kades yang diduga melakukan praktek tindak pidana korupsi dana Desa.

“Dimana KJN merupakan mantan Kepala Desa di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi yang menjabat sejak 2015 hingga 2021, pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan semasa KJN menjabat Kepala Desa Kamaruton menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2018 hingga 2020 dengan total Rp2.123.497.800.

“Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan. Akibat perbuatannya tersebut berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp546.264.472, dimana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya,” jelas Yudha Satria.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, pelaku telah diamankan di Polres Serang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami bersama tim, telah mengamankan pelaku tindak pidana korupsi dana desa di rumahnya pada 27 Maret 2022 di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang,” ucapnya.

Melalui press conference tersebut, Polres Serang menampilkan barang bukti untuk informasi kepada publik berupa SK Bupati Serang tentang Pengangkatan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, kemudian dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada tahun 2018 hingga 2020, dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Realisasi Anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Desa Kamaruton dan Rekening Koran Bank BJB atas nama Kas Desa Kamaruton.

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman Hukuman yaitu : Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. (yas)

Tags: bantendana desakorupsi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

tangerang
Ekonomi

Pengusaha di Kota Tangerang Diajak Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:55
al
Nusantara

Al Muktabar Luncurkan Sosialisasi PPDB SMA/SMK Negeri 2022/2023 Banten

Sabtu, 21 Mei 2022 - 04:44
Paku Integritas
Nasional

Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, KPK Rakor dengan DPRD Se-Sumsel

Jumat, 20 Mei 2022 - 15:05
lamipak
Ekonomi

Bangun Pabrik Pertama di Indonesia, Lamipak Investasikan USD200 Juta

Jumat, 20 Mei 2022 - 14:50
al muktabar
Nusantara

Al Muktabar Targetkan Pelayanan PPDB Tahun 2022 Lebih Baik di Banten

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:55
covid
Nusantara

Pasca Libur Panjang, Kasus Covid-19 di Provinsi Banten Terus Melandai

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:06
Load More

Populer hari ini

serang

Gasak Dana Desa, Mantan Kades Kamaruton Digelandang Polres Serang

Senin, 11 April 2022 - 21:34
pgri

PGRI: Baru 65 Persen Guru Lulus PPPK Terima SK

Sabtu, 21 Mei 2022 - 12:44
pos

Stori Hadirkan 10 Titik Lokasi Strategis untuk Pelaku Usaha di Indonesia

Sabtu, 21 Mei 2022 - 03:33
antangin

Antangin Bromo KOM Challenge 2022 dan Penantian 797 Hari

Sabtu, 21 Mei 2022 - 01:01
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id

Koran Indoposco 21 Mei 2022

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00

E-Paper

Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist