Samsat Kelapa Dua Kembalikan Uang Setoran Pajak ke Kas Daerah

samsat kelapa dua

Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari

INDOPOS.CO.ID – Dugaan pengemplangan uang setoran pajak kendaraan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, senilai Rp6 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah.

Hal ini dikatakan oleh kepala Bapenda Banten Opar Sohari menjawab pertanyaan wartawan, terkait dugaan bocornya uang setoran pajak di kantor Samsat Kelapa Dua, dengan modus merubah catatan pendapatan daerah dari BBN (Bea Balik Nama) I sebesar 11 persen atau kendaraan baru dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ke BBN 2 atau kendaraan bekas atau kendaraan tangan kedua menjadi 1 persen pajak yang masuk ke kas daerah.

“Sudah dikembalikan semuanya ke kas daerah hampir Rp6 miliar, sehingga kami anggap kasus dugaan pengemplangan uang setoran pajak di kantor Samsat Kelapa Dua sudah selesai, ” terang Opar kepada indopos.co.id, Jum’at (15/4/2022) malam.

Opar mengingatkan, jika ada oknum yang bermain main atau mengutak atik sistem atau server yang ada di Samsat pasti akan langsung ketauan, kerena sistem alur keuangan di Samsat bisa langsung dipantau lintas instansi, dari mulai pihak kepolisian, Jasa Raharja, dan Bapenda Provinsi Banten. ”Jadi kalau ada oknum yang bermain main atau mengutak atik server akan langsung ketauan,” tegasnya.

Menurut seorang sumber INDOPOS, cara culas oknum pegawai Samsat Kepala Dua dalam mengemplang uang setoran pajak adalah dengan cara mengubah catatan kendaraan baru menjadi kendaraan bekas dilakukan oleh oknum staf pelaksana atau paling tinggi setingkat kepala seksi (Kasi) di kantor Samsat yang mengetahui pasword server.

”Misalnya ada kendaraan baru seharga Rp500 juta yang terkena BBN 1 sebesar 11 persen dari harga kendaraan. Berarti pajaknya sekitar 55 jutaan yang harus masuk ke kas daerah. Namun, oleh oknum tersebut diubah menjadi BBN 2 dengan nilai pajak 1 persen, sehingga mereka mengantongi keuntungan sekitar Rp50 juta untuk satu kendaraan,” ungkap seorang PNS yang mengetahui seluk beluk ‘permainan’ di kantor Samsat tersebut.

Ia mengatakan, dugaan pengemplangan uang setoran pajak ini bisa saja tidak diketahui oleh kepala Bependa Banten dan kepala UPTD PPD Kelapa Dua, karena permainan utak atik server dalam penerbitan BBN I dan BBN 2 ini dilakuan oleh oknum staf pelaksana yang memegang pasword server. ”Bisa saja kepala Bapenda Banten dan kepala UPTD PPD Kelapa Dua tidak tahu adanya permainan ini,” cetusnya. (yas)

Exit mobile version