BPN Lebak Bertekad Amankan Kebijakan LSD

Agus-Sutrisno

Agus Sutrisno kepala BPN Lebak (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno menjelaskan, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) adalah bukti keseriusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria, Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjaga lahan sawah.

Hal ini dikatakan Agus, menyikapi adanya keluhan dari para pengembang yang lahannya terkena LSD, sehingga tidak dapat diproses untuk penerbitan atau pemecahan sertipikat tanah. ”Penetapan LSD itu bukan bertujuan menghambat pembangunan di suatu daerah, justru dengan adanya LSD itu adalah bukti keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan berkelanjutan,” jelas Agus kepada indopos.co.id, Jumat (7/10/2022).

Apalagi kata Agus, penetapan LSD tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2019 yang merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.

Agus menambahkan, penetapan LSD sepenuhnya adalah kewenangan dari Kementerian ATR/BPN yang diawali dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah.

Setelah itu, kata Agus, peta yang dihasilkan tersebut akan disinkronisasi oleh tim terpadu untuk usulan peta lahan sawah yang dilindungi yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN. “Peta LSD ini itu menjadi acuan bagi kami dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah,” cetusnya.

Di Kabupaten Lebak sendiri kata Agus, terdapat 49 ribu hektare lahan sawah dilindungi yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN. Namun, belakangan ada usulan revisi LSD dari pemerintah daerah seluas 7 ribu hektare yang tersebar di sejumlah titik dengan berbagai alasan, seperti exiting lapangan sudah darat dan sudah keluar pertimbangan teknis pertanahan dan yang disesuikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Lebak.

“Sampai hari ini kami belum tahu, apakah usulan revisi LSD seluas 7 ribu hektare dari pemkab Lebak itu sudah disetujui oleh Kementerian atau belum, karena kewenangan untuk revisi LSD itu ada di Kementerian,dan kami belum terima surat resminya,” tandasnya.

Salah seorang pengembang di Kecamatan Maja,Kabupaten Lebak, berharap adanya revisi LSD, mengingat seluruh perizinan pembangunan sudah diperolah dari pemerintah daerah, termasuk adanya pertimbangan teknis dari BPN dari lahan pertanian menjadi non pertanian keluar sebelum adanya penetapan LSD.

“Tentu sebagai pengembang kami berharap adanya revisi LSD, mengingat seluruh proses perijinan yang kami dapatkan jauh sebelum penetapan LSD,” ungkap seorang pengembang yang enggan ditulis namanya ini.(yas)

Exit mobile version