INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menahan seorang tersangka berinisial ARL, setelah dia dianggap sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran Sekretariat DPRD Papua Barat senilai Rp4,38 miliar.
Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, menyatakan bahwa ARL adalah pemilik dua perusahaan yang berkolaborasi dengan FKM, mantan Sekretaris DPRD Papua Barat yang juga telah ditahan.
“ARL mengajukan dokumen pencairan senilai Rp2,2 miliar lebih untuk beberapa item pekerjaan yang sebenarnya tidak dilakukan, seperti pemeliharaan sekretariat, belanja bahan pembersih, dan konsumsi pimpinan serta anggota dewan,” katanya dalam keterangan Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, tersangka ARL dan FKM bekerja sama untuk mengelabui mekanisme pelelangan. Anggaran tersebut telah dicairkan, namun pekerjaan yang seharusnya dilakukan tidak dilaksanakan.
“ARL ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan, menunggu penyidik kejaksaan menyelesaikan berkas perkara. Setelah berkas perkara selesai, ARL akan dihadapkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manokwari,” ujarnya.
Harli menegaskan bahwa penyidik kejaksaan berpegang pada bukti, bukan asumsi atau tekanan dari pihak tertentu.
“Pengembangan kasus ini didasarkan pada bukti permulaan penyalahgunaan anggaran, termasuk keterangan saksi dan bukti lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, FKM ditahan karena menggunakan strategi memecah pekerjaan menjadi bagian-bagian kecil untuk menghindari mekanisme pelelangan.
“Ia juga menggunakan perusahaan milik ARL untuk memenangkan pekerjaan tersebut. Uang dicairkan ke perusahaan, lalu diteruskan kepada FKM,” imbuhnya.
Tersangka FKM melibatkan staf dan satpam Sekretariat DPRD Papua Barat untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya dimulai tahun sebelumnya.
“Tersangka dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang dan KUH Pidana terkait tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (fer)