INDOPOS.CO.ID – Upaya pemerintah untuk melindungi sawah produktf dari usaha alih fungsi lahan dari pengembang di Kota Padang, Sumatera Barat, akan sia-sia meski hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2019 sebagai dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Perpres tersebut bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Implementasi Perpres 59 Tahun 2019 itu sudah dimulai pada 2019 lalu melalui pelaksanaan kegiatan verifikasi lahan sawah di 8 provinsi lumbung pangan Indonesia di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Barat.
Namun faktanya, berdasarkan investigasi indopos.co.id ditemukan lahan’lahan sawah produktif di Kota Padang beralih fungsi menjadi perumahan, seperti yang terjadi di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Ironisnya, lahan yang akan dibangun perumahan dan dipasarkan oleh PT DMM itu berdiri di atas lahan sawah produktif, dan di lahan itu tampak padinya sedang menguning dan siap untuk dipanen.
Komplek perumahan yang dibangun oleh developer PT DMM itu terletak di jalan raya Lubuk Minturun-Siteba yang selama ini dikenal sebagai daerah lumbung padi di Kota Padang.
”Biasanya petani di sini bisa panen tiga kali dalam setahun,” ujar Ujang seorang warga setempat kepada indopos.co.id, Rabu (10/11/2023).
Dirinya mengaku tidak mengetahui siapa pengembang perumahan PT DMM tersebut karena pembangunannya tidak melibatkan warga sekitar.
”Kami tidak tahu siapa pengambang yang membangun perumahan ini,” cetusnya.
Namun demikian, dia berharap kepada Dinas Tata Ruang Kota Padang dan BPN untuk lebih selektif memberikan izin pembangunan perumahan di lahan sawah produktif tersebut.
”Kami tidak tahu apakah sudah ada izin dari pihak terkait,namun kami berharap bapak bapak yang diatas sebaiknya sebelum mengeluarkan izin pembangunan, dilihat dulu ke lokasi bukan asal keluarkan izin saja,” pintanya.
Sementara Kepala BPN Kota Padang Alim Bastian yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pembangunan perumahan di lahan sawah produktif tersebut.
”Kami akan chek dulu dinda, apakah lahan itu masuk dalam LSD (Lahan Sawah Dilindungi) atau bukan,” ujar Alim. (yas)