INDOPOS.CO.ID – Pembangunan komplek perumahan oleh developer di Kota Padang Sumatera Barat di atas lahan sawah produktif hingga saat ini belum ada Keterangan Rencana Kota (KRK) dan dilakukan pemecahan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Padang, Doni menyikapi akan berdirinya komplek perumahan di atas lahan sawah produktif di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatam Kuranji, Kota Padang.
“Hingga saat ini belum ada KRK dari Pemkot Padang, dan belum dilakukan pemecahan sertifikat oleh developer ke BPN.Itu baru sertifikat induk,” terang Doni kepada indopos.co.id, Kamis (11/1/2024).
Ia mengaku belum mengetahui developer yang akan membangun komplek perumahan tersebut, dan berjanji akan menelusuri perizinan pembangunan perumahan di atas lahan sawah produktif tersebut.
”Kita akan telusuri dulu perizinannya dan pemilik dari developer itu,” cetusnya.
Sementara Kepala BPN Kota Padang Alim Bastian yang dkonfirmasi mengirimkan pesan diteruskan berisi foto peta lokasi dengan keterangan “zona perdagangan dan jasa + perumahan kepadatan rendah”.
Sebelumnya diberitakan indopos.co.id ditemukan lahan sawah produktif di Kota Padang kini sudah beralih fungsi menjadi perumahan di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Ironisnya, lahan yang akan dibangun perumahan dan dipasarkan oleh PT DMM itu tampak padinya sedang menguning dan siap untuk dipanen.
Komplek perumahan yang dibangun oleh developer PT DMM itu terletak di jalan raya Lubuk Minturun-Siteba yang selama ini dikenal sebagai daerah lumbung padi di Kota Padang.
”Biasanya petani di sini bisa panen tiga kali dalam setahun,” ujar Ujang, seorang warga setempat kepada indopos.co.id,Rabu (10/11/2023) lalu.
Dirinya mengaku tidak mengetahui siapa pengembang perumahan PT DMM tersebut karena pembangunannya tidak melibatkan warga sekitar.
”Kami tidak tahu siapa pengambang yang membangun perumahan ini,” cetusnya.
Namun demikian, dia berharap kepada Dinas Tata Ruang Kota Padang dan BPN untuk lebih selektif memberikan izin pembangunan perumahan di lahan sawah produktif tersebut.
”Kami tidak tahu apakah sudah ada izin dari pihak terkait, namun kami berharap bapak bapak yang di atas sebaiknya sebelum mengeluarkan izin pembangunan, dilihat dulu ke lokasi bukan asal keluarkan izin saja,” pintanya.
Diketahui, upaya pemerintah untuk melindungi sawah produktf dari usaha alih fungsi lahan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2019 sebagai dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Perpres tersebut bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Implementasi Perpres 59 Tahun 2019 itu sudah dimulai pada 2019 lalu melalui pelaksanaan kegiatan verifikasi lahan sawah di 8 provinsi lumbung pangan Indonesia di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggaraa Barat, dan Sumatera Barat. (yas)