Lawan Anggapan Kasus Mario Bukan Aniaya Berat, Ayah David: Logika Kita Dibodohi

dandy

Mario Dandy Satriyo. (Dok Tangkapan layar YouTube Kompas Tv)

INDOPOS.CO.ID – Ayah David Ozora korban penganiayaan, Jonathan Latumahina membantah anggapan ahli hukum yang menyebut kondisi anaknya saat ini bisa meringankan hukuman terdakwa Mario Dandy Satriyo. Padahal kondisi anaknya masih jauh dari kata pulih.

Hal itu disampaikan usai mendengar dakwaan terdakwa Mario Dandy dalam sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

“Ada catatan penting di sini harus digarisbawahi, bahwa persidangan ini adalah sebuah perlawanan untuk mereka yang menginjak-injak logika,” kata Jonathan di Jakarta, Kamis (6/6/2023).

Menurutnya ada catatan sangat krusial yang harus diketahui oleh masyarakat. Namun, ia tak menyebutkan ahli hukum yang dimaksudnya merusak berpikir logika.

“Kemarin sempat ada ahli hukum menyampaikan, bahwa kondisi sekarang nanti akan memperingan itu adalah menginjak-injak logika,” ujar Jonathan.

Tersangka kasus kekerasan berat Mario Dandy Satriyo. (Dok Twitter)

Apalagi jika ada yang menyatakan bahwa kasus tersebut bukan termasuk penganiayaan berat, tentu ia akan menentangnya.

“Ini bukan tentang anak saya, tapi logika kita dibodoh-bodohi dengan pernyataan ahli hukum, apa lah,” ucapnya.

Sementara kondisi David belum sepenuhnya pulih. Dia masih menjalani fisioterapi serta bukti psikisnya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (kemen PPPA).

“Utama anak saya sampe hari ini, bekum pulih. Kami ada bukti-bukti yang mendukung tersebut. Salah satunya yang seperti disampaikan oleh Dokter Yeremia Tatang di RS Mayapada (Dokter spesialis saraf),” bebernya.

Anak eks pejabat Pajak itu bersama terdakwa Shane Lukas didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora (17).

Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (dan)

Exit mobile version