INDOPOS.CO.ID – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku mendapat informasi terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal dibantu ayahnya Rafael Alun Trisambodo dalam menghadapi kasus penganiayaan. Bahkan terdakwa sesumbar soal hukuman yang akan diterimanya.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam kasus penganiayaan, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Informasi tersebut didapat dari rekannya bernama Rudi dan Natalia, yang mendengar obrolan Mario dengan perempuan inisial AG dan Shane Lukas ketika di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Terdakwa Mario disebut mampu menjamin hukuman tersangka lain seperti Shane dan anak yang berkonflik dengan hukum perempuan inisial AG. Namun, kenyataannya AG divonis hukuman 3,5 tahun penjara.
AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Nanti papa yang akan ngurusin ini, kalian akan bebas dan (aku Mario-red) akan kena 2 tahun 8 bulan dan ternyata zonk, yang dijamin (AG) malah kena 3,5 tahun dan mereka berdua lagi nunggu mau berapa tahun,” kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalam Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Upaya diduga punya backingan atau bantuan dari ayah terdakwa, tentu membuat ayah korban menilai terdakwa mencoreng proses hukum yang tengah berjalan sejak di kepolisian.
“Dari situ saya beranggapan bahwa itu ada yang nggak beres, anak saya nih korban,” ujar Jonathan.
Anak eks pejabat Pajak itu bersama teman sekaligus terdakwa Shane Lukas didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora (17).
Mario telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (dan)