INDOPOS.CO.ID – Akademisi Rocky Gerung digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), karena diduga melakukan penghinana terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengkonfirmasi adanya gugatan terhadap yang bersangkutan. Sidang pertama bakal dilakukan pada, Selasa 22 Agustus 2023.
“Benar (ada gugatan), register nomor 712/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel,” kata Djuyamto melalui gawai, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Djuyamto bakal menjadi ketua majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut bersama hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono. Gugatan tersebut diketahui mengenai ucapan Rocky yang menjadi sorotan belakangan ini.
“Soal statemennya (RG) yang lagi viral,” jelas Djuyamto.
Gugatan tersebut datang dari advokat David Tobing. Berdasarkan berkas gugatan tersebut yang berprofesi sebagai Advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden Jokowi.
Adapun hinaan yang dimaksud ialah: “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol”.(dan)