Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.
Koran Indoposco -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengetok palu dengan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Perbuatan para terdakwa dalam tragedi berdarah di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan telah terbukti bersalah.
Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu turut memerintahkan anak buahnya merusak isi rekaman CCTV berkaitan penembakan Brigadir J di TKP. Diketahui kasus tersebut telah banyak menyeret sejumlah anggota Polri. (*)