INDOPOS.CO.ID – Polisi menangkap dua pelaku pembacok pria asal Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat inisial MJ alias Jatmico (29). Kedua pelaku yang ditangkap yakni, inisial L alias Keling (19), dan U masih di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Mereka punya peran masing-masing.
“Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia,” kata Syahduddi di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Pelaku L berperan membawa paralon berbentuk celurit. Dia ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor. Sementara pelaku U ditangkap di apartemen milik rekannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa pembacokan itu bermula ketika kedua kelompok remaja tersebut, hendak bentrok alias perang sarung jelang sahur.
Saat kejadian korban mencoba menangkap pelaku L alias Keling. Kemudian datang pelaku U alias Ubay menyabet korban dengan celurit.
“Korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat,” ungkap Syahduddi.
Motif dari kasus itu awalnya ada bentrokan antar dua kelompok. Salah satu pelaku tidak terima jika temannya ditangkap oleh korban saat bentrokan terjadi.
“Pada saat kejadian bentrok itu pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” tuturnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2 ancaman pidana penjara. (dan)