INDOPOS.CO.ID – Setelah terungkapnya praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh sebuah sindikat di sebuah rumah berlantai dua di Kemayoran, Jakarta Pusat, polisi telah mengumumkan penetapan kembali status dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka secara keseluruhan.
“Sudah nambah 2 lagi, sekarang bertambah lagi jadi sembilan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Jumat (30/6/2023).
Komarudin mengungkapkan bahwa ada dua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, yaitu MK dan SW.
“MK adalah seorang pacar yang menjalin hubungan kekasih dengan salah satu pasien, sementara SW adalah seorang pembantu rumah tangga,” ungkapnya.
Komarudin menegaskan bahwa kedua pelaku tersebut tidak memiliki latar belakang medis yang relevan.
“Atas tindakan yang mereka lakukan, mereka akan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3, Pasal 77A, dan Pasal 346 KUHP,” tegasnya
Meskipun mereka tidak memiliki latar belakang medis, kami tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Lanjut Komaruddin, Prakiraan awal dari masyarakat mengenai tempat ini adalah untuk menjadi tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Melalui penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh tim dari unit PPA satreskim Polres Jakarta Pusat, kami dengan syukur berhasil mengungkap adanya dugaan tindakan aborsi yang terjadi di sana,” pungkasnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil melakukan penggerebekan terhadap satu unit rumah yang diduga digunakan untuk praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam operasi ini, polisi telah menangkap tujuh orang terkait kasus ini.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan tujuh orang terkait dengan kasus ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat memberikan keterangan qpada Rabu (28/6/2023) lalu.
Komarudin menjelaskan bahwa dua dari orang yang diamankan adalah SN dan NA. SN diduga bertindak sebagai pelaku eksekusi dalam praktik aborsi ini. Yang mengejutkan adalah SN bukanlah tenaga medis dan hanya seorang ibu rumah tangga (IRT) tanpa latar belakang pendidikan di bidang medis.
“Dalam kasus ini, kami menemukan dua orang, pertama adalah SN, seorang wanita yang berperan sebagai eksekutor. Namun, terungkap bahwa SN tidak memiliki latar belakang medis dan hanya tercatat sebagai ibu rumah tangga (IRT) berdasarkan KTP-nya,” jelasnya.
Sementara itu, NA diduga memiliki peran membantu SN dalam melaksanakan praktik aborsi. NA terlibat dalam sosialisasi praktik aborsi ini dan bertindak sebagai asisten dan penjemput pasien.
“SN mendapatkan bantuan dari NA. NA adalah orang yang ikut serta dalam mensosialisasikan praktik aborsi ini, termasuk sebagai asisten di rumah tersebut dan juga bertugas menjemput pasien,” ungkap Komarudin. (fer)