INDOPOS.CO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, menyampaikan pada tahap pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2024.
“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan seleksi berdasarkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” katanya dalam keterangan Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, kategori Layak yang telah ditetapkan pada bulan Februari dan November 2022, serta pada bulan Januari dan Desember 2023 yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Selanjutnya, data tersebut dipadankan dengan informasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia guna menentukan peringkat kesejahteraan (Desil),” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek.
“Terkait dengan pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal tersebut merupakan domain produsen data,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purwosusilo menuturkan bahwa bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak bersifat terus-menerus.
“Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) bagi peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi menjadi kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4),” tuturnya.
Purwosusilo berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku dalam hal ini.
“Bagi masyarakat yang terdaftar dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu), mereka tidak memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU,” punghkasnya. (fer)