INDOPOS.CO.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Dan THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara daring, Selasa (28/3/2023).
Ia mengatakan, pemberian THR kepada pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok menyambut hari raya Idul Fitri. Apalagi sejumlah harga kebutuhan pokok naik.
“Terus siapa yang berhak? Yakni pekerja waktu tertentu (PKWT), pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mereka yang pekerja harian lepas,” jelasnya.
Menurut dia, THR keagamaan bagi pekerja wajib diberikan kepada mereka dengan masa kerja 1 bulan berturut-turut atau pekerja dengan masa kerja 1 tahun
“Perhitungan bagaimana? Untuk masa kerja 1 tahun berhak THR 1 bulan upah. Untuk masa kerja kurang 1 tahun, misal 6 bulan maka perhitungannya 6:12 x upah 1 bulan atau THR sebesar Rp2 juta,” ungkapnya.
“Lalu bagaimana untuk masa kerja 1 bulan, THR keagamaan diberikan secara proporsional,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pengusaha akan dikenakan sanksi tegas bila tidak membayarkan THR keagamaan kepada pekerja. “Sanksi bisa berupa pembekuan izin usaha hingga sanksi administrasi,” tegasnya. (nas)