Jelang Sidang Banding Kasus Sambo, Aktivis HAM Singgung Konvensi HAM Internasional

Sidang-Lanjutan-Terdakwa-FS

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memasuki babak baru di tingkat peradilan. Dia telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sidang pembacaan banding akan digelar di PT DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) mendatang. Hingga kini, vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menjadi salah satu yang tidak sepakat dengan vonis mati. Menurutnya, Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan dan konvensi HAM yang sudah menjadi hukuman nasional.

“Dalam konteks vonis terhadap Pak FS, saya tegaskan menolak hukuman mati tersebut sekalipun diterapkan dalam proses peradilan,” kata Pigai kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Maka itu, criminal justice system atau peradilan di Indonesia tidak bisa serta merta menerapkan hukuman mati sekalipun telah diatur dalam hukum pidana.

Indonesia dinilainya sudah mengalami kemajuan dan perkembangan bidang hukum, dengan nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia.

“Hakim harusnya pertimbangkan aspek ini dengan memberikan hukuman maksimal atau maximum penalty, bukan hukuman mati,” ujar Pigai.

Ferdy Sambo divonis pidana mati dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim memutuskan, Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer. (dan)

Exit mobile version