INDOPOS.CO.ID – Jamaah haji Indonesia untuk seksama memperhatikan kawasan larangan merokok terutama di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jamaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.
“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” ujar Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Ahmad Fauzin di Jakarta, Senin (29/5/2023).
“Jamaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan jamaah lainnya,” imbuhnya.
Dia mengingatkan agar jamaah tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.
“Selalu saling bantu dan tolong menolong antarjamaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jamaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jamaah lainnya,” ungkapnya.
“Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” imbuhnya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pukul 11.00 WIB, jemaah yang sudah terbang ke Tanah Suci berjumlah 33.171 orang atau 87 kelompok terbang (kloter), yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah 30.542 orang atau 80 kloter. Data tersebut khusus Jemaah, di luar petugas kloter.
Jemaah wafat bertambah 2 orang atas nama: Langen Delem Dussalam tergabung dalam kloter 1 Embarkasi Surabaya (SUB) 1, dan Ibnu Syahid Dasjil tergabung dalam kloter 2 Embarkasi Surabaya (SUB) 2.
“Sehingga sampai hari ini, total jamaah wafat berjumlah 4 orang. Jamaah yang wafat disalatjenazahkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di Baqi. Sesuai ketentuan, jamaah yang wafat akan dibadalhajikan,” ujar Fauzin.
Ia menambahkan, jamaah sakit 84 orang. Sebanyak 63 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, 21 orang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) Madinah. (nas)