INDOPOS.CO.ID – Upaya keberatan Ibnu Rusyd Elwahby agar eksekusi tidak dilaksanakan sebelum salinan putusan diterima tidak dipenuhi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung berdalih pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan KUHAP.
“Padahal tindakan eksekusi ini hanya merujuk surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang tidak mengikat sebagai norma UU,” kata Sekjen Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Ahmad Fitrianto di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Ia menilai, penggunaan SEMA tersebut justru berpotensi menabrak hak-hak dan kebebasan orang yang tidak bersalah serta mengandung moral hazard dalam praktiknya. “Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah bersikap diskriminatif dan tebang pilih,” katanya.
“Banyak kasus termasuk perkara korupsi yang belum dieksekusi lantaran salinan putusan belum diterima,” imbuhnya.
Dikatakan dia, ILUNI UI bersama Ibnu akan terus berjuang sebagai komitmen membumikan asas veritas, probitas, iustitia, (kebenaran, kejujuran, keadilan), agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang dibimbing oleh hati nurani dan nilai-nila kejujuran.
“ILUNI UI akan terus mengawal upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan langkah-langkah advokasi lainnya,” tegasnya.
Menurut dia, ILUNI UI akan mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk sesegera mungkin menyampaikan salinan putusan. Karena, ILUNI UI percaya dan berkeyakinan lembaga peradilan khususnya MA, Kejagung dan Kepolisian bisa berlaku independen, profesional dan adil dalam bertugas.
“Kami bersama segenap pimpinan lembaga penegak hukum dan jajarannya untuk memberi perhatian, agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
“Kami juga akan melakukan eksaminasi terhadap perkara, mengadukan dan melaporkan setiap dugaan kejanggalan dan penyimpangan yang terjadi ke lembaga atau instansi yang berwenang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Iluni UI menerima pengaduan dari salah satu alumni, Ibnu Rusyd Elwahby. Ibnu dikriminalisasi dan dihukum secara tidak adil. Pada keputusan tingkat kasasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, Ibnu dinyatakan bersalah. Dia dihukum pidana maksimal 13 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Pada Kasus tersebut diduga kuat sarat dengan unsur kriminalisasi. Pasalnya, pada proses hukum di tingkat pertama menghasilkan putusan Ibnu Rusyd Elwahby dinyatakan bebas murni. Seharusnya, objek perkara diselesaikan pada ranah perdata. (nas)