INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko widodo mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 sebesar 8 persen, berlaku untuk ASN di pusat dan Daerah, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kenaikan gaji juga berlaku untuk pensiunan dengan persentase 12 persen. Peningkatan gaji ASN ini diberikan sebagai bentuk perbaikan dalam hal kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN, yang didasarkan pada kinerja dan produktivitas.
Selain itu, tindakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian para ASN terhadap negara, serta sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan manajemen ASN, terutama dalam bidang kesejahteraan.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono beserta jajaran Kepala Staf Angkatan menghadiri Sidang Tahunan Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) serta Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2023, di Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Agenda Sidang Tahunan MPR RI ini meliputi Pembukaan Sidang Tahunan MPR RI serta sidang bersama DPR– DPD tahun 2023.
Dalam pidato Kenegaraan, Presiden Jokowi melaporkan kinerja lembaga-lembaga negara dan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-78 RI. Ia juga membahas berbagai isu, mulai dari permasalahan rakyat hingga hilirisasi, serta perkembangan penanganan stunting di Indonesia.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan nota keuangan dan RAPBD 2024, disusul dengan penyerahan RUU APBN kepada DPR RI.(fer)