INDOPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong para pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya.
“Sistem pengupahan yang berkeadilan itu melalui skema struktur dan skala upah dapat diterapkan di perusahaan,” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan, Rabu (13/9/2023).
Penerapan struktur dan skala upah, menurut dia, sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
“Oleh karena itu sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah tersebut akan dapat berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan,” katanya.
“Sehingga bisa mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, upah bagi pekerja merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu pekerja selalu berkeinginan agar upah terus ditingkatkan.
Di sisi lain, lanjut dia, pengusaha memahami upah adalah sebagai bagian dari biaya produksi yang penggunaannya diusahakan seefisien mungkin. Meskipun masih banyak faktor produksi yang lain.
“Dalam situasi seperti ini pengusaha akan melakukan perhitungan yang cermat untuk menentukan besaran upah,” jelasnya.
“Sebab besaran upah tersebut harus dipertimbangkan dari berbagai aspek, antara lain kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang- undangan, pencapaian produktivitas, dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, masih ujar Ida, secara konsepsional upaya perbaikan pengupahan harus menyentuh atau dikaitkan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.
“Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan, dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan struktur dan skala upah,” ujarnya. (nas)