INDOPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, mediator hubungan industrial (MHI) memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).
Tugas dan tanggung jawab tersebut, menurut Ida, mempunyai peran penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, harmonis dan berkeadilan, baik di pusat maupun di daerah.
“Memperhatikan pentingnya peran mediator tersebut, maka sudah seharusnya menjadi perhatian kita semua baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan, Sabtu (30/9/2023).
Ia menuturkan, dibutuhkan collaborative governance, yaitu sinergi kerja yang berbasis pada komitmen bersama, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satunya untuk menyelaraskan pemahaman terhadap eksistensi jabatan fungsional MHI.
“Pemerintah daerah harus membuka ruang dan akses terhadap peningkatan kuantitas dan kualitas MHI di setiap daerah,” katanya.
Selain itu, masih ujar Ida, Pemda harus mengalokasikan biaya dan fasilitas untuk mendukung tugas dan fungsi MHI, tidak mudah memutasi dan merotasi MHI kecuali sangat diperlukan atau untuk promosi.
“Menempatkan pejabat fungsional MHI sesuai kedudukan dan tupoksinya, menyediakan formasi berdasarkan hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK),” ungkapnya.
“Pemda juga harus menfasilitasi terbentuknya Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) pada tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota,” imbuhnya. (nas)